Larangan Ibadah

Wali Kota Klarifikasi Ajakan LPM untuk Mendatangi Kapel GBI Cinere

Wali Kota Depok menjelaskan peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai fungsinya hanya menyampaikan aspirasi dari masyarakat. 

Featured-Image
Klarifikasi telah terjadi penyerangan terhadap Kapel di Bukit Cinere Raya. apahabar.com/Rubiakto

bakabar.com, DEPOK - Wali Kota Depok menjelaskan peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai fungsinya hanya menyampaikan aspirasi dari masyarakat. 

Menurut Muhammad Idris, tidak mungkin secara satu-satu warga menyampaikan aspirasi kepada wali kota. Karena itu, LPM Kelurahan Gandul yang menyampaikan aspirasi warga selama ini. 

Terkait pelarangan ibadah di Kapel GBI Cinere, imbuh Idris, mungkin karena ada miskomunikasi. Miskomunikasi itu menimbulkan mispersepsi.

"Inilah yang menyebabkan mispersepsi warga yang tidak sabaran, sehingga mendatangi dan memfoto. Sehingga ada pihak yang tersinggung sehingga terjadilah hal yang tidak diinginkan," jelasnya.

Baca Juga: Soal Kasus Kapel GBI Cinere, Wali Kota Bantah Depok Kota Intoleran

Untuk itu, Idris meminta semua pihak agar menahan diri. Menahan diri penting untuk meminimalisir dampak buruk yang akan terjadi.

"Jadi semuanya sebaiknya menahan diri. Apalagi yang menjadi pejabat publik adalah rule model masyarakat yang diteladani," kata Idris.

Lebih jauh, Idris menjelaskan jika warga yang meminta tolong kepada LPM agar menyampaikan aspirasi tersebut. "Tolong disampaikan bahwa kami tidak menerima keberadaan mereka karena belum ada ijin. Karena belum ada, sehingga ini ada kesalahpahaman terhadap keberadaan Kapel," jelasnya.

Menurut Idris, sepengetahuan warga, kapel tersebut awalnya diperuntukkan bagi kepentingan keluarga. Sementara terkait dengan pengumpulan KTP masih menjadi perdebatan.

Baca Juga: Kapel GBI Cinere Digeruduk, Wali Kota Depok: Jangan Dipolitisasi!

"Karena yang dikumpulkan bukan hanya warga, bahkan KTP mereka bukan hanya dari Kota Depok saja. Ini yang menjadi masalah, ini yang dibesar-besarkan," tukas Idris.

Sehingga, ujar Idris, terjadi miskomunikasi di antara warga. Mereka penasaran, lalu mendatangi kapel dengan massa yang banyak. Beberapa diantaranya bahkan ada yang terprovokasi.

"Nah inilah yang dipermasalahkan, karena dia ingin melihat bagaimana keadaannya dan situasinya. Tidak ada ajakan untuk menggeruduk," tukas Idris.

Sebagai informasi, aksi penolakan Kapel GBI Cinere berawal dari surat yang dikeluarkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Gandul pada tanggal 9 September 2023 perihal penolakan warga atas kegiatan ibadah.

Baca Juga: LPM Gandul 'Lepas Tangan' Soal Penolakan Ibadah Kapel GBI Cinere

Poin dari surat yang ditandatangani Ketua LPM Gandul Boy Ishak Iskandar itu berisikan penolakan warga Gandul, khususnya warga RT. 12 RW.03, RT. 25. RW. 05, RT. 45 RW. 05, perumahan BPC RW. 10.

Warga keberatan dengan adanya kegiatan peribadatan yang belum jelas perizinannya. Warga meminta agar tidak ada kegiatan sebelum perizinan keluar.

Selain oleh Boy Ishak, surat tersebut juga ditandatangani oleh enam perwakilan warga, di antaranya Syamsudinsyah, Sholahudin, Ketua RT 12/3, Ketua RW 3 Kelurahan Gandul, Tengku Manshur, dan Syaiful Anwar. 

Editor


Komentar
Banner
Banner