Pelarangan Ibadah

Soal Kasus Kapel GBI Cinere, Wali Kota Bantah Depok Kota Intoleran

Wali Kota Depok Mohamad Idris menolak anggapan Kota Depok sebagai kota intoleran. Kota Depok merupakan salah satu wilayah yang lama dikenal sebagai kota toleran

Featured-Image
Konfrensi Pers di Balaikota Depok. apahabar.com/Rubiakto

bakabar.com, DEPOK – Wali Kota Depok Mohamad Idris menolak anggapan Kota Depok sebagai kota intoleran. Kota Depok merupakan salah satu wilayah yang lama dikenal sebagai kota toleran, khususnya dalam hal kehidupan beragama.

"Depok toleran emang dari dulu kok yang bilang intoleran segelintir orang saja," kata Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Selasa (19/9).

Idris menilai toleransi di Kota Depok tidak bisa dikaitkan hanya karena satu kasus yang mencuat belakangan ini. Yakni, pelarangan ibadah di Kapel GBI Cinere yang terjadi Sabtu (16/9) kemarin.

Baca Juga: Wali Kota Klarifikasi Ajakan LPM untuk Mendatangi Kapel GBI Cinere

Ia kemudian menyebut sederet gereja yang ia tandatangani dan resmikan. Di Kota Depok sebanyak 8 gereja Katholik dan 161 gereja Protestan telah diresmikan selama ia memimpin Kota Depok.

"Jangan karena satu kasus dikatakan intoleran, saya sudah berapa tanda tangan pendirian gereja. Di Sukmajaya, di Jalan Raya Kartini bahkan saya menghadiri, masuk ke gereja meresmikan dan ini nggak satu atau dua. Terbanyak di Pancoran Mas, kedua Cimanggis dan Cinere," terangnya.

Idris juga berbicara soal gereja-gereja di Depok lama yang disebutnya tidak pernah diusik pemerintah kota. Bahkan ada tempat pembinaan pastur di wilayah tersebut yang dikatakannya juga tidak pernah diganggu.

"Terus cuman gara-gara satu kasus dibilang intoleran, di zaman Nabi aja ada yang berzina masa lalu disebut negara zina. Berapakah kasus yang ada di Indonesia? Di tiap kota? Jangan melihat negatifnya satu, tapi kita melihat mana yang positif," ujarnya.

Baca Juga: Kapel GBI Cinere Digeruduk, Wali Kota Depok: Jangan Dipolitisasi!

Pernyataan Idris ini sebagai respons atas isu pelarangan ibadah di Kapel atau rumah doa di Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere yang sedang ramai diperbincangkan belakangan ini.

Ia menjelaskan bahwa tidak ada larangan beribadah, pengurus Kapel dikatakan hanya perlu mengurus persyaratan administrasi seperti kelayakan gedung ruko yang dipakai untuk ibadah.

Editor


Komentar
Banner
Banner