bakabar.com, JAKARTA – Kasus dugaan kartel minyak goreng yang diselidiki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), memasuki babak baru.
KPPU pun telah menaikkan status kasus dari tahapan penyelidikan ke pemberkasan. Diduga sedikitnya 27 perusahaan melakukan kartel atau penetapan harga minyak goreng secara serempak.
“Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,” ungkap Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, seperti dilansir CNN, Kamis (21/7).
KPPU telah menyelidiki kasus dugaan kartel minyak goreng sejak 30 Maret 2022. Penyelidikan itu tertera dengan nomor register nomor 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
Adapun UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut berisi tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Untuk melengkapi alat bukti, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel dan sebagainya,” jelas Gopprera.
Dari proses penyelidikan itu, KPPU menemukan dua jenis alat bukti dan menetapkan 27 perusahaan yang diduga melakukan kartel minyak goreng.
Puluhan terlapor itu diduga melanggar dua pasal sekaligus dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, yakni Pasal 5 tentang Penetapan Harga dan Pasal 19 huruf c terkait Pembatasan Peredaran atau Penjualan Barang atau Jasa.
Dalam proses selanjutnya, staf pemberkasan KPPU akan meneliti kembali laporan hasil penyelidikan dari investigator, sebelum menyusun laporan dugaan pelanggaran dalam sidang majelis pemeriksaan pendahuluan.
Berikut rincian 27 terlapor atas kasus dugaan kartel minyak goreng:
1. PT Asian Agro Agung Jaya
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu
3. PT Berlian Eka Sakti Tangguh
4. PT Bina Karya Prima
5. PT Incasi Raya
6. PT Selago Makmur Plantation
7. PT Agro Makmur Raya
8. PT Indokarya Internusa
9. PT Intibenua Perkasatama
10. PT Megasurya Mas
11. PT Mikie Oleo Nabati Industri
12. PT Musim Mas
13. PT Sukajadi Sawit Mekar
14. PT Pacific Medan Industri
15. PT Permata Hijau Palm Oleo
16. PT Permata Hijau Sawit
17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
18. PT Salim Ivomas Pratama
19. PT Smart Tbk/PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
20. PT Budi Nabati Perkasa
21. PT Tunas Baru Lampung Tbk
22. PT Multi Nabati Sulawesi
23. PT Multimas Nabati Asahan
24. PT Sinar Alam Permai
25. PT Wilmar Cahaya Indonesia
26. PT Wilmar Nabati Indonesia
27. PT Karyaindah Alam Sejahtera