Dugaan Kartel Minyak Goreng

LKPU-UI Ungkap Alasan KPPU Sering Miliki Bukti yang Lemah

LKPU-UI mengungkapkan alasan KPPU sulit mendapat bukti kuat adanya persaingan usaha dalam penetapan harga minyak goreng.

Featured-Image
Direktur Eksekutif LKPU FH UI, Ditha Wiradiputra dalam Seminar Kajian Penegakan Hukum Persaingan Usaha Dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan Di Indonesia. Foto:apahabar.com/Gabid Hanafie

bakabar.com, JAKARTA – Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-UI) mengungkapkan alasan mengapa Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU sulit mendapat bukti kuat adanya dugaan persaingan usaha dalam penetapan harga minyak goreng beberapa waktu lalu. 

Direktur Eksekutif LKPU-UI Ditha Wiradiputra menjelaskan bahwa KPPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penggeladahan. Karena itu, KPPU hanya bergantung kepada informasi atau data yang diserahkan oleh para pelaku usaha. Di sisi lain, pelaku usaha tidak akan memberikan informasi tersebut jika digunakan untuk pemeriksaan terkait persaingan usaha.

“Nah KPPU tidak bisa masuk ke perusahaan untuk mendapatkan data,” ujarnya dalam Seminar Kajian Penegakan Hukum Persaingan Usaha Dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan Di Indonesia di Jakarta, Senin (3/4).

Padahal banyak lembaga hukum yang memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Ditha mencontohkan KPK yang menjadi salah satu lembaga di Indonesia yang memiliki kewenangan penggeledahan hingga penyadapan.

Baca Juga: Dugaan Kartel Minyak Goreng, LKPU-UI: Bukti Hukumnya Lemah

“KPK kewenangannya luar biasa, dia bisa menggeledah, menyadap dan macam-macam. Tapi KPK hanya sebatas melakukan penuntutan,” kata Ditha.

Hasil dari kasus yang ditangani KPK semua temuan bukti dan keterangan saksi dibeberkan di pengadilan. Hal itu, berbanding terbalik dengan kerja KPPU yang tidak memiliki kewenangan penyelidikan dan penggeledahan, namun bisa memutuskan suatu perkara dugaan persaingan usaha.

“Jadi inilah yang menjadi persoalan yang dialami KPPU,” jelasnya.

Akibatnya banyak kasus yang ditemukan dan diajukan oleh KPPU, namun memiliki bukti yang lemah atau tidak cukup kuat saat dihadapkan di persidangan.

Editor


Komentar
Banner
Banner