bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan pemerintah belum mendukung pelaku usaha kecil dan justru memberikan hak istimewa kepada pengusaha besar. Hal itu menimbulkan kesenjangan sosial yang semakin lebar antara si kaya dan si miskin.
Prinsip persaingan usaha belum menjadi alat utama di dalam penyusunan kebijakan di negeri ini. Padahal kebijakan itu merupakan kunci dan basis utama suatu lingkungan bisnis yang kompetitif dan menguntungkan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPPU Guntur Saragih menegaskan bahwa persaingan usaha sehat merupakan hal yang sangat urgen. Untuk itu negara berperan penting di dalamnya.
Baca Juga: LKPU-UI Ungkap Alasan KPPU Sering Miliki Bukti yang Lemah
"Karenanya, setiap pihak memiliki peran di dalamnya, termasuk negara. Meliputi penciptaan regulasi dan kebijakan yang mendukung persaingan usaha yang sehat," ujar Guntur kepada bakabar.com, Senin (12/6).
Guntur menekankan, melalui hal tersebut diharapkan akan tercipta pembuatan barang dan jasa yang kompetitif, pada akhirnya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya bicara soal kesenjangan, Guntur menjelaskan, hal itu dapat dilihat dari penguasaan sumber daya yang dalam perhitungannya menggunakan nilai Gini Rasio.
Baca Juga: Terciptanya Iklim Usaha Berkeadilan, Jatim Sabet Dua Penghargaan di KPPU Award 2023
"Kesenjangan terjadi pada dasarnya karena kesempatan dan sumber daya yang tidak sama antara satu dengan lain. Pada akhirnya pemusatan sumber daya kepada yang memiliki posisi lebih baik," terangnya.
Dengan demikian, kata Guntur, keberpihakan terhadap UMKM perlu dijaga dan dikembangkan, agar tepat sasaran. Termasuk untuk mendukung terjadinya distribusi penguasaan sumber daya dan eksistensi para pelaku usaha di pasar.
"Ketimpangan menyebabkan konsenterasi market, akibatnya pilihan masyarakat berkurang, dan daya saing nasional ikut berkurang," imbuhnya.