Persaingan Usaha

UMKM Kalah Bersaing, Pengamat: Saatnya UU Persaingan Usaha Direvisi

Direktur Indef Tauhid Ahmad menilai pemerintah belum mendukung pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Featured-Image
Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad menyampaikan kondisi perekonomian negara kawasan Asia Pasific. Foto: Apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Insitute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai pemerintah belum mendukung pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam persaingan usaha yang berkeadilan. Selama ini, pemerintah justru memberikan hak istimewa kepada pengusaha besar.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan dampak buruk dari kesempatan antara pengusaha kaya dan pelaku UMKM yang menyuburkan kesenjangan sosial.

Selain itu, prinsip persaingan usaha yang berkeadilan di antara pengusaha besar dan UMKM belum menjadi alat utama di dalam penyusunan kebijakan. Akibatnya, pelaku usaha kecil selalu kalah bersaing dengan pengusaha besar.

"Ya saya kira saya setuju, bahwa memang keberpihakan pemerintah terhadap persaingan antar usaha kecil, maka itu belum berada pada arah yang benar," kata Tauhid, di Jakarta, Selasa (13/6).

Baca Juga: Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU: Timbulkan Kesenjangan Sosial

Adapun kebijakan tentang keberpihakan negara terhadap persaingan usaha yang adil dan sehat, menurut Tauhid menjadi kunci dari bisnis yang kompetitif dan mampu bersaing. Pada gilirannya, kondisi itu akan menguntungkan bagi seluruh rakyat Indonesia

"Karena usaha mikro kecil itu dihadapkan pada kompetisi yang tidak adil bagi mereka berhadapan dengan usaha besar begitu," jelasnya.

Lebih lanjut, terang Taufid, pemerintah perlu memikirkan tentang akses yang sama terhadap semua pihak, utamanya terkait pengadaan barang dan jasa di sektor pemerintahan. Dengan begitu, semua pihak bisa ikut terlibat.

Baca Juga: LKPU-UI Ungkap Alasan KPPU Sering Miliki Bukti yang Lemah

Hal itu sekaligus ampuh untuk menghindari terjadinya monopoli oleh sekelompok orang/ kelompok usaha tertentu. Dengan sistem keterbukaan dan transparansi yang baik, pelaku usaha kecil (UMKM) akan bisa ikut  berkembang.

"Kemudian menjadi problem kita sehingga usaha kecil tidak mampu bersaing. Saya kira revisi UU persaingan usaha itu harusnya sudah memastikan hal tersebut," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner