CFR atau Coordinating Fuel Research biasa dipakai untuk mengukur oktan bahan bakar dan pengujian ini tidak sembarangan orang yang bisa melakukannya.
Hal ini karena hanya operator yang memiliki sertifikat yang bisa melakukannya.
Hal ini yang menurut Irto penting untuk diketahui oleh masyarakat. Karena pada unggahan Twitter tersebut tidak nampak jelas siapa operator yang melakukan pengujian sampel Pertalite tersebut.
Baca Juga: Skuter Listrik BMW CE 04 Hadir dengan Bodi Gambot, Harganya Segini
Selain itu, terlihat jelas juga bahwa alat yang digunakan untuk menguji sample sangat berbeda dengan CFR yang berstandar Internasional.
Irto juga menegaskan, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Industri Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) telah melakukan pengujian terhadap Pertalite.
Pengujian tersebut meliputi 6 produk sampel Pertalite di SPBU wilayah Jakarta.
"Seluruh sampel menunjukkan hasil atau spek Pertalite masih sesuai dengan ketentuan Dirjen Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Jenis Bensin RON 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri," pungkasnya.
Baca Juga: Berteduh di Bawah Jembatan Kena Tilang Rp250 Ribu, Kok Bisa?
Jadi bisa disimpulkan dari pengujian resmi tersebut, seluruh sampel masih menunjukkan hasil ataupun spek Pertalite yang masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.