Berteduh Di Bawah Jembatan

Berteduh di Bawah Jembatan Kena Tilang Rp250 Ribu, Kok Bisa?

Musim hujan seperti saat ini, masih banyak pengendara sepeda motor yang berteduh di bawah jembatan atau flyover.

Featured-Image
Hati-hati, berteduh di bawah jembatan bisa terkena denda. (Foto: dok. besttangsel)

bakabar.com, JAKARTA - Musim hujan seperti saat ini, masih banyak pengendara sepeda motor yang berteduh di bawah jembatan (flyover).

Namun, ketika berteduh di kolong jembatan, para pengendara motor harus berhati-hati, karena kebiasaan ini merupakan perbuatan yang dianggap melanggar hukum.

Denda yang diberikan pun tidaklah murah. Bagi siapapun yang ketahuan berteduh di kolong jembatan, akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu, kok bisa?

Nah, agar tidak penasaran, berikut ini penjelasan lebih detailnya.

Baca Juga: Melihat Motor Listrik Alva One di Outlet Experience Center Jakarta

Dikutip dari akun Instagram @dishubdkijakarta, larangan tersebut merujuk pada Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 4.

"Berteduh di bawah flyover/underpass melanggar aturan. Tata cara berhenti dan parkir sudah diatur dalam pasal 106 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009," bunyi peraturan itu dikutip apahabar, Senin (10/10).

"Pelanggar dapat diberikan sanksi dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 sesuai dengan pasal 287 ayat (3)," sambung pernyataan tersebut.

Baca Juga: Mengintip Keseruan HUT ke-11 Komunitas Pajero Sport Family

Berdasarkan akun itu, berteduh di kolong jembatan bisa merugikan pengguna jalan lain karena, jika jumlahnya orang yang berteduh itu banyak, maka hal tersebut bisa memicu terjadinya kemacetan.

"Selain akan dikenakan sanksi, hal ini merugikan pengguna jalan lainnya karena terjadi penyempitan jalan atau bottle neck," tulis keterangan itu lagi.

Untuk diketahui, Dinas Perhubungan DKI itu merujuk pada Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengatur kewajiban-kewajiban pengendara motor.

Salah satu poin di ayat tersebut adalah terkait kendaraan berhenti dan parkir, tapi tidak secara spesifik menyebut tentang tata cara dan tempatnya.

Baca Juga: Max Verstappen Sukses Menjadi Juara Dunia Formula 1 Musim 2022

Berikut bunyi Pasal 106 ayat (4) selengkapnya:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu perintah atau rambu larangan

b. Marka Jalan

c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

d. Gerakan Lalu Lintas

e. Berhenti dan Parkir

f. Peringatan dengan bunyi dan sinar

g. Kecepatan maksimal atau minimal 

h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain

Terkait soal sanksi dan denda diatur di pasal 287 ayat (3). Berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Walaupun sebenarnya hingga sekarang tak ada aturan tegas yang berbunyi 'dilarang berteduh di kolong jembatan', sebaiknya Anda tidak mencari risiko dan memilih untuk berteduh di bawah jembatan saat hujan turun.

Selain akan menimbulkan kemacetan, berteduh di kolong jembatan juga membahayakan bagi keselamatan berkendara.

Editor


Komentar
Banner
Banner