bakabar.com, JAKARTA - Polisi meringkus oknum anggota Dinas Perhubungan DKI berinisial RT (57) buntut cabuli seorang anak SD berusia 11 tahun, Senin (8/1).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfino mengungkapkan, kasus pencabulan tersebut dilakukan oleh oknum Dishub DKI terjadi pada Desember 2023 lalu.
"Beberapa waktu lalu sekitar bulan Desember 2023 kami mendapat laporan dari warga. Salah satu putrinya dicabuli seseorang di wilayah Kemayoran," ujar Anton di Mapolres Metro Jakarta Pusat
Baca Juga: Bejat! Pelaku Pelecehan Lakukan Aksinya 10 Kali di Depok
Ia menuturkan, korban merupakan tetangga dari RT. Bahkan, keduanya pun diketahui saling mengenal satu sama lain.
"Korban saat itu meminta bantuan tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya," ujarnya
Saat korban datang ke rumah tersangka, korban diajak ke kamar dan kemudian tersangka melakukan eksekusi dengan melakukan pelecehan terhadap korban.
Baca Juga: Lakukan Pelecehan, Pedagang Cireng di Tanjung Priok Ditangkap Polisi
Pelaku yang kini berhasil tertangkap, masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk proses hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya tersebut, RT terancam dengan pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Anton.