Putusan MK

[VIDEO] Putusan MK soal Batasan Umur Capres-Cawapres Ciderai Demokrasi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai putusan MK memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka ikut berlaga di Pemilu 2024.

bakabar.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memuluskan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka ikut berlaga di Pemilu 2024. Putusan MK telah merusak sistem internal partai politik dan penyelenggaraan pemilu.

Seperti yang diketahui, Koalisi Indonesia Maju (KIM) telah mengusung Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto sebagai capres untuk Pemilu 2024. Selanjutnya, Prabowo mendeklarasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya.

Sementara itu, PDIP mengaku belum menerima surat pengunduran diri atau memecat Gibran sebagai kadernya. Itu artinya, Gibran masih menjadi anggota PDIP.

Baca Juga: [VIDEO] Pemohon Interupsi Sidang Putusan MK

Belakangan terdengar isu kalau Gibran akan bergabung dengan Golkar, tapi hal ini masih belum terbukti.

Feri menilai, selain merusak sistem kaderisasi internal partai, upaya melanggengkan langkah Gibran ke Pemilu 2023 berpotensimerusak sistem pemilu.

Pakar hukum tata negara itu mempertanyakan profesionalitas Mahkamah Konstitusi yang tiba-tiba mengubah peraturan undang-undang ketika pelaksanaan pemilu sudah sangat dekat.

Video Journalist: Bambang Susapto
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak

Editor
Komentar
Banner
Banner