bakabar.com, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengungkapkan para hakim MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Enny berharap majelis ini dapat segera bekerja untuk menyelesaikan tujuh laporan yang sudah masuk mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minum calon presiden dan calon wakil presiden.
Hakim perempuan MK satu-satunya tersebut menyatakan bahwa pembentukan MKMK tersebut berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Tujuan pembentukan majelis tersebut, lanjut dia, adalah untuk memeriksa dan mengadili laporan dan temuan dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Baca Juga: Jokowi Hormati Laporan soal Nepotisme Putusan MK ke KPK
Enny menjelaskan bahwa semua hakim MK sepakat untuk menyerahkan penyelesaian laporan-laporan kepada MKMK.
Pada hari Senin (16/10), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Video Journalist: Tim Redaksi
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak