Putusan MK

[VIDEO] Majelis Kehormatan MK Gelar Sidang Etik Terkait Putusan MK

Ketua MK) Anwar Usman menanggapi aturan dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menanggapi aturan dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam regulasi tersebut, hakim konstitusi harus mundur apabila perkara yang ditangani berpotensi terjadi konflik kepentingan yang melibatkan dirinya. Saat ditanya perihal aturan tersebut, Anwar Usman mengaku jabatan yang dimilikinya hanya milik Tuhan.

Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengaku menerima banyak laporan masalah yang dihadapi dalam perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh sembilan hakim MK.

Baca Juga: Majelis Kehormatan MK Garap Sidang Etik Hakim Konstitusi Besok

Jimly menjelaskan salah satu permasalahan yang dilaporkan yang ada yaitu masalah hubungan keluarga hakim MK. Selain itu, ada pelapor yang mempermasalahkan hakim berbicara di depan publik terkait isu yang ditangani. Sehingga pelapor menduga ada hakim yang mengumbar kemarahannya di depan publik.

Kemudian, Jimly juga menyebut ada hakim yang menuliskan perbedaan pendapat atau dissenting opinion tidak pada substansinya. Hal lainnya soal prosedur registrasi yang loncat-loncat.

Nantinya, Jimly menjelaskan bahwa sesudah sidang tersebut selesai, pihaknya akan merapatkan untuk mengambil putusan yang terbaik.

Video Journalist: Bambang Susapto
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak

Editor


Komentar
Banner
Banner