bakabar.com, JAKARTA - Eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, selesai menjalani pemeriksaan di KPK, terkait kasus suap perkara di Mahkamah Agung.
Usai diperiksa selama lima jam, Dadan keluar bersama pengacara dan ajudannya pada pukul 17.20 WIB.
Saat dikonfirmasi soal hasil pemeriksaan dan statusnya sebagai tersangka dalam kasus penanganan suap perkara di Mahkamah Agung (MA), ia enggan berkomentar lebih jauh.
“Tanya ke penyidiknya,” ujar Dadan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5).
Baca Juga: KPK Siap Hadapi Praperadilan Dadan Tri Yudianto
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto sempat mengaku siap ditahan dan dihukum terkait dugaan kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Siap (ditahan),” ujar Dadan
Diketahui, ia juga menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Baca Juga: Eks Komisaris Wika Beton Pasrah Hadapi Kasus Jual Beli Perkara di MA
Informasi tersebut didapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT SEL.
"Tanggal pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023. Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis lama SIPP PN Jaksel yang dikutip pada Minggu (21/5/2023).
"Agenda sidang pertama Senin, 5 Juni 2023," yang dilansir dari laman SIPP PN Jaksel.
Dadan semula sempat dijadwalkan oleh KPK untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka Rabu (17/5). Namun ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.