bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon soal gugutan yang diajukan oleh tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Dadan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia diduga menerima aliran dana dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.
“Kami tentu siap hadapi praperadilan dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/5).
Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana dan Peran Sekretaris MA Hasbi Hasan
Kendati demikian, Ali mengaku pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan. Lebih lanjut ia menjelaskan, prapreadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja proses penyidikan, utamanya pada prosedur hukumnya.
“Akan tetapi kami juga tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan dalam penyelesaian perkara dimaksud kami pastikan telah sesuai ketentuan,” tambah Ali.
Adapun informasi soal gugatan tersebut didapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT SEL.
"Tanggal pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023. Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis lama SIPP PN Jaksel yang dikutip pada Senin (22/5).
"Agenda sidang pertama Senin, 5 Juni 2023," yang dilansir dari laman SIPP PN Jaksel.
Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana dan Peran Sekretaris MA Hasbi Hasan
Sebelumnya, Hasbi dan Dadan sempat dijadwalkan oleh KPK untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (17/5). Namun mereka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan seharusnya dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Mereka telah dicekal untuk berpergian ke luar negeri, KPK meminta pihak bersangkutan untuk kooperatif jalanin pemeriksaan.