Sekma Hasbi Hasan diketahui menerima uang dari eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) sebesar Rp3 miliar dari Eks Bos Wika.
Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Tim Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Eks Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto.
Eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, belum juga ditahan dalam kasus suap di pusaran Mahkama Agung.
Eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto mengaku siap ditahan dan dihukum terkait dugaan kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).
Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto mangajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang bakal digelar Juni mendatang.