Kasus Suap Di MA

Eks Komisaris Wika Beton Resmi Dijebloskan ke Penjara!

Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Featured-Image
Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . (Foto:apahabar.com/dianfinka)

apaahabar.com, JAKARTA - Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pantauan bakabar.com, Dadan telah menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Kini Dadan sudah mengenakan rompi tahanan KPK dan dipamerkan ke publik sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: Eks Komisaris Wika Beton Pasrah Hadapi Kasus Jual Beli Perkara di MA

"Tim penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto), terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan Cabang KPK di Kavling C1," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6).

Baca Juga: KPK Periksa Eks Komisaris PT Wika Beton Kasus Suap MA

Pengumuman tersangka dipimpin langsung Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto sempat mengaku siap ditahan dan dihukum terkait dugaan kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Siap (ditahan),” ujar Dadan.

Editor


Komentar
Banner
Banner