Kasus Suap Di MA

KPK Periksa Eks Komisaris PT Wika Beton Kasus Suap MA

Tim Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Eks Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto.

Featured-Image
Eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, penuhi panggilan KPK, terkait kasus suap perkara di Mahkamah Agung. (Foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Tim Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Eks Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto tersangka suap penanganan perkara Mahkamah Agung.

Berdasarkan pantauan bakabar.com, Dadan bermasker putih yang mengunakan jaket kulit dalaman batik berwarna cokelat masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul 11.15 WIB. Ia dikawal ketat oleh lima orang ajudannya.

Saat dikonfirmasi ke Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri belum ada kabar bahwa Hasbi Hasan turut diperiksa kembali hari ini.

Baca Juga: Eks Komisaris Wika Beton Pasrah Hadapi Kasus Jual Beli Perkara di MA

Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto sempat mengaku siap ditahan dan dihukum terkait dugaan kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Siap (ditahan),” ujar Dadan.

Diketahui, ia juga menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Eks Komisaris Wika Beton Gugat KPK ke PN Jaksel

Informasi tersebut didapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT SEL.

"Tanggal pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023. Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis lama SIPP PN Jaksel yang dikutip pada Minggu (21/5/2023).

"Agenda sidang pertama Senin, 5 Juni 2023," yang dilansir dari laman SIPP PN Jaksel.

Baca Juga: Usai Jalani Pemeriksaan Eks Komisaris PT Wika Beton Belum Ditahan!

Dadan semula sempat dijadwalkan oleh KPK untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka Rabu (17/5).

Namun ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Editor


Komentar
Banner
Banner