bakabar.com, JAKARTA - Bareskrim Polri belum bisa melakukan gelar perkara terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Sebab penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan Panji Gumilang lantaran kasus telah memasuki tahap penyidikan.
“Lihat hasil pemeriksaan hari ini, kalau memang memungkinkan dengan keterangan, tentu saja penyidik tidak akan grasak-grusuk, sembrono dalam menangani penyelidikan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (3/7).
Baca Juga: Ridwan Kamil: Persoalan Al-Zaytun Diputuskan Awal Pekan Depan
“Kalau memang nanti memungkinkan segera digelar, hasilnya kita liat besok,” tambahnya.
Djuhandani menyebut pihaknya masih mendalami dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
Namun ia menambahkan, pihaknya sudah mengendus terdapat unsur pidana atas kasus tersebut.
“Namun, tentu saja kalau namanya penyelidikan, penyidikan tentu saja kami akan melengkapi apakah alat bukti bisa digunakan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga: Panji Gumilang Pasang Aksi Tutup Mulut Sambangi Bareskrim Polri
“Sementara kalau kami melihat kepada praduga tak bersalah,” sambung dia.
Eks Dirkrimum Polda Jawa Timur itu menegaskan pihaknya akan bekerja secara profesional dalam menyelesaikan perkara penistaan agama.
“Penyidik secara profesional melengkapi alat bukti yang ada, apakah nanti bisa digunakan penyidikan dan sebagainya, tapi yang jelas sampai hari ini proses penyelidikan sedang berjalan,” imbuhnya.
Dirinya bahkan menjelaskan pihaknya akan memanggil ahli-ahli yang berkompeten dalam perkara penistaan agama tersebut.
“Kita tentu saja melibatkan ahli-ahli yang kompeten yang membidangi hal-hal tersebut dan sampai saat ini kami masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.