News

Uang Kejahatan Biayai Kampanye Pemilu, Bawaslu Tak Boleh Diam!

Temuan PPATK soal transaksi janggal di masa kampanye Pemilu 2024 mencuat. Menarik perhatian pakar pidana TPPU, Yenti Garnasih.

Featured-Image
Pemilu 2024. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Temuan PPATK soal transaksi janggal di masa kampanye Pemilu 2024 mencuat. Menarik perhatian pakar pidana TPPU, Yenti Garnasih.

Kata dia, temuan itu tak bisa diabaikan. Apalagi aliran dananya terdeteksi masuk ke partai politik. Baswaslu mesti turun tangan. Memastikan kebenaran fakta tersebut.

"Harusnya Bawaslu yang sudah dikasih tau PPATK, jemput bola ke penyidik. Tanya ke penyidiknya ini bener apa enggak," katanya kepada bakabar.com, Sabtu (16/12).

Baca Juga: Timnas AMIN: Temuan PPATK Perlu Diproses Hukum

 Lagi pula, PPATK sudah terlanjur menyampaikan. Jadi mesti dituntaskan."Apapun lah itu, kalau sumbernya dari PPATK itu terindikasi dengan 26 kejahatan yang ada dalam UU TPPU," imbuhnya.

Intinya, aliran uang hasil kejahatan yang mengalir ke pemilu tak bisa diabaikan begitu saja. Bawaslu mesti menjalankan perannya dengan baik.

"Gak bisa main lolos-lolosan gitu aja. Untuk apa ada Bawaslu kalo yang begini tidak diawasi. Ini kan harus di clear-kan dulu," kata dia.

Beberapa waktu lalu PPATK menghentikan transaksi mencurigakan. Nilainya Rp530,23 miliar. Aliran dananya terkait TPPU dan terorisme.

Ada juga yang berkaitan dengan korupsi, narkotika, dan kejahatan lingkungan.

Total nilai tranksaksi setengah triliuan lebih itu merupakan akumulasi dari 1.914 rekening keuangan. Terjadi sepanjang Januari hingga Oktober 2023.

Pertengahan tahun lalu, ribut-ribut serupa juga terjadi. Ada aliran dana hasil kejahatan lingkungan yang masuk ke parpol. Nilai totalnya mencapai Rp1 triliun.

Kembali pada Yenti. Kata dia, uang hasil kejahatan itu bakal selalu salah jika digunakan.

Baca Juga: PPATK Hentikan Transaksi Senilai Rp530,23 Miliar terkait Pencucian Uang

"Jangankan untuk pendanaan pesta demokrasi, untuk beli mobil aja itu udah kena kejahatan," ucapnya.

Meski begitu, temuan PPATK itu mesti didalami lebih jauh. Agar benar-benar terungkap.

"Masalahnya ini kan hasil kejahatan. Dari PPATK tentu selain ke Bawaslu, seharusnya ke penyidik," lanjutnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner