bakabar.com, BANJARMASIN - Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus peredaran sabu seberat 1 kilogram serta puluhan pil ekstasi pada 7 April 2024 lalu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel ringkus dua tersangka berinisial YTY (41) asal Barito Kuala dan DS (32) asal Banjarmasin.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit I, AKBP Deddi Daniel Sireger mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat terpisah.
Dimana YTY dibekuk tanpa perlawanan lebih dulu saat akan melakukan transaksi di depan Hotel Zuri Express Jalan Ahmad Yani, Kilometer 6, Banjarmasin sekitar pukul 06.30 Wita.
“Narkotika tersebut dibawanya (YTY) untuk diserahkan pada seseorang menunggu perintah dari bos nya berinisial J,” ujar Deddi, Kamis (25/4).
Saat menunggu perintah itulah YTY diringkus, dimana saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 1.045 gram serta 34 butir ekstasi dengan berbagai macam logo yang disimpan di tas ransel.
Belum cukup sampai di situ, saat dilakukan introgasi YTY mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari DS. Dari situlah petugas kemudian langsung melakukan penggerebekan di kediaman DS di Jalan Belitung Darat sekitar pukul 15.00 Wita.
Saat ditanya petugas, DS pun tak dapat mengelak bahwa sabu dan ekstasi yang ada di YTY berasal dari dirinya. Hingga akhirnya keduanya kemudian bersama barang bukti diamankan ke Polda Kalsel untuk menjalani proses lebih lanjut.
Atas perbuatanya, kedua tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara.