bakabar.com, JAKARTA - Ada kabar baru dari tragedi putusnya jalan nasional di Km 171, Satui, Tanah Bumbu yang diduga imbas ugalnya aktivitas pertambangan batu bara.
Teranyar, Menteri ESDM Arifin Tasrif mulai mengevaluasi satu per satu izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga menjadi biang kerok amblasnya jalan nasional penghubung Kalimantan Timur-Kalimantan Selatan tersebut.
"Kami evaluasi (perusahaan tambang yang merusak jalan). Kalau memang banyak dipakai ya mereka juga harus juga tanggung jawab, karena jalan digunakan bukan untuk urusan ngangkut hasil tambang," jelas Arifin saat ditemui bakabar.com di Gedung ESDM, Jakarta Pusat, Jumat siang (6/1).
Baca Juga: Amblasnya Jalan Nasional Km 171 Satui Tanbu, Tanggung Jawab Siapa?
Arifin menyamakan kasus putusnya jalan nasional Km 171 dengan kerusakan jalan nasional di Jalan Lingkar Selatan Kota Jambi imbas padatnya angkutan truk batu bara yang melintas.
"Ini kasusnya sama nih seperti yang di Jambi, ya gitu jalan nasional digunakan untuk aktivitas tambang, akhirnya sekarang 'kan solusinya mereka tuh urunan, untuk bangun jalan sendiri," imbuhnya.
Bicara ganti rugi, Arifin berkata itu adalah tanggung jawab Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) khususnya Direktorat Jenderal Bina Marga. Sebab, merekalah yang mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan jalan nasional.
"Yang dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing," lanjutnya.
Uang Ganti 10 M
Jalan nasional Km 171 sampai hari ini masih terputus. Hanya kendaraan roda dua yang bisa melintas. Sedangkan mobil, bus, atau truk harus memutar ke jalan alternatif yang dibangun pemkab.
Insiden pada Rabu 28 Septermber dini hari itu turut membuat belasan rumah warga retak-retak. Mereka pada akhirnya terpaksa mengungsi sembari berharap ada ganti rugi.
Baca Juga: Menteri ESDM Bicara Tragedi Longsor 171 Satui, Warga: Evaluasi Seluruh IUP!
"Kami berharap segera ada penggantian terhadap bidang tanah dan bangunan mereka yang saat ini sudah tidak bisa ditempati lagi," jelas kuasa hukum warga terdampak longsor Km 171, Agus Rismalianoor dihubungi terpisah, Jumat sore (6/1).
Sesuai nilai appraisal yang dikeluarkan Pemkab Tanah Bumbu beberapa waktu tadi, kata Agus, total kerugian yang didera 23 keluarga dengan total 171 jiwa tersebut bernilai Rp10 miliar. "Tapi sampai sekarang tidak ada juga realisasinya," jelasnya.
Pun demikian dengan tim independen yang dibentuk sekretaris daerah Tanah Bumbu, kata Agus, keberadaannya kini bak hilang ditelan bumi.
Menilik ke belakang, warga sedianya sempat menolak penghitungan nilai ganti rugi tersebut. Namun seiring berjalannya waktu, akhirnya mereka mau menerima setelah diberi pengertian. "Tapi setelah warga setuju, malah sekarang tidak ada kabar," jelasnya.
Dua Perusahaan
Perusahaan mana saja yang dimaksud menteri ESDM?
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: