Bisnis

Tok! Pemerintah Batasi Pembelian MinyaKita 2 Liter Per Orang

Pemerintah resmi membatasi pembelian minyak goreng subsidi merek Minyakita sebanyak dua liter per orang per hari.

Featured-Image
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Satgas Pangan Bareskrim Polri lakukan sidak kelangkaan minyakita di gudang kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (7/2/2023). Foto: apahabar.com/Ryan Suryadi

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah resmi membatasi pembelian minyak goreng subsidi merek Minyakita sebanyak dua liter per orang per hari. Kemendag juga membatasi pembelian minyak goreng curah dari pengecer ke konsumen.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang berlaku dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan pada 6 Februari 2023.

"Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per harinya (Untuk inyak goreng curah) dan 2 Liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MinyaKita," isi surat edaran tersebut. Dikutip, Senin (13/1).

Belakangan ini, Migor bersubsidi itu langka ditemui di pasaran tradisional. Jika pun ada, harganya melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Resmi, Kemendag Setop Penjualan MinyaKita Secara Online dan Grosir!

Sejatinya, MinyaKita hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Namun, karena memilki kualitas yang cukup bagus, membuat MinyaKita digandrungi setiap kalangan masyarakat.

Menanggapi itu, Kemendag memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg.

Selain pembatasan pembelian minyak subsidi, beleid tersubut juga mengatur pedoman yang harus ditaati produsen dan distributor.

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan meminta produsen, distributor hingga pengecer untuk mematuhi semua ketentuan. Kemendag tidak ragu untuk melakukan pengawasan dan penindakan bagi pelaku usaha yang abaikan peraturan tersebut.

Baca Juga: Menimbun MinyaKita, Luhut Pastikan akan Ditindak Tegas

"Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer," ujarnya, dalam keterangan tertulis. 

Adapun, besaran DMO untuk kebutuhan puasa dan lebaran  ini sebesar 50% atau 450 ribu ton per bulan.

"Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya Minyakita melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau," pungkas Kasan.

Editor


Komentar
Banner
Banner