bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan resmi melarang penjualan minyak goreng rakyat, Minyakita di market place online dan grosir.
Penjualan Minyakita kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang/hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
Selain itu MinyaKita juga dilarang dijual secara bundling yaitu dengan menggabungkan dua produk berbeda dalam satu paket promosi.
Baca Juga: Kebijakan B35 Dipastikan Tidak Ganggu Pasokan Minyak Goreng
Mulai hari ini, Sabtu (11/2) kedua tempat pembelian tersebut sudah dihentikan pendistribusiannya seiring terbitnya Surat Edaran Kemendag Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
"Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya," Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, dalam keterangan tertulisnya.
Dalam surat edaran tersebut itu juga tertulis agar pedagang mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).
"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," ujar Kasan.
Baca Juga: Minyak Goreng Sempat Langka, Zulhas Bocorkan Strategi Penanggulangan
Sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan masyarakat tidak lagi diwajibkan menunjukan KTP saat membeli Minyakita. Namun, pembelian maksimal dibatasi hanya 2 liter.
Menurutnya itu merupakan langkah untuk mencegah kelangkaan minyak goreng yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
"Nanti pembeli hanya boleh 2 liter atau 2 botol, jualan online kita stop, grosir kita stop, sekarang fokus ke pasar tradisional." ujar Zulkifli di Pos Logistic Indonesia, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jumat (10/2).