bakabar.com, JAKARTA - Komisi III DPR telah melaksanakan rapat pleno untuk memilih satu calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari 7 calon yang ada.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan 9 fraksi menyetujui nama Arsul Sani menggantikan Wahiduddin Adams yang akan memasuki masa pensiun sebagai calon hakim konstitusi.
"Jadi dari 9 fraksi semua mengusulkan satu nama Bapak Arsul Sani. Kemudian pimpinan rapat menanyakan kembali apalah dapat disetujui?," kata Adies di Gedung DPR, Senayan, Selasa (26/9).
Baca Juga: PPP Tolak Presidential Threshold Nol persen, Arsul Sani: Bisa 10 Persen lah!
Dia mengatakan Arsul terpilih tanpa adanya penolakan dari seluruh fraksi.
"Kemudian semua menyetujui Bapak Arsul Sani. Oleh karena itu, komksi III memutuskan calon yang diusulkan DPR menjadi hakim kontitusi menggantikan bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani," katanya.
Arsul mengalahkan 6 calon hakim lain yang sudah mengikuti fit and proper test yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.
Setelah diputuskan komisi III, nama Arsul akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui. Setelah itu, nama Arsul akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dilantik.