bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani tidak setuju jika syarat presidential threshold menjadi nol persen.
Hal itu diungkap saat menghadiri acara diskusi Muktamar Muhammadiyah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa, (15/11).
''Nah saya termasuk yang terus terang tidak setuju Presidential Threshold itu menjadi nol,'' ujar Arsul Sani
Arsul berpendapat penolakannya beralasan karena mengacuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Eks Penasihat KPK Sarankan KAHMI Jadi Partai Politik
Dalam pasal 222 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur bahwa, pencalonan presiden dan wakil presiden bisa dilakukan jika partai politik (parpol) atau gabungan parpol punya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
''Nah buat saya yang paling ideal maka memang kedepan itu kita perlu pikirkan kembali soal presidential threshold ini,'' ujar Arsul Sani
Asrul Sani juga mengungkap sikap PPP yang tak menyetujui jika presidential threshold menjadi nol, karena akan membuat partai yang belum teruji di dalam pemilihan legislatif, namun tetap bisa mengikuti pemilu.
Baca Juga: Anies dan Ganjar Masuk dalam Radar Capres Versi DPW PPP Maluku
''Kalau ditanya PPP ini ya, kalau bisa sama saja dengan Parlementary Threshold, tapi paling tidak 10 persen lah,'' pungkasnya