bakabar.com, JAKARTA - Kepolisian tidak diperbolehkan melakukan tilang manual sejak diberlakukannya tilang elektronik dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal itu sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 yang mulai berlaku sejak tanggal 18 Oktober 2022.
Kendati begitu, rupanya polisi masih bisa melakukan tilang manual untuk kondisi-kondisi tertentu seperti saat terjadinya pelanggaran berat.
"Tilang manual bisa digunakan di saat-saat tertentu. Seperti contoh pada pelanggaran balap liar yang bisa berpotensi pada kecelakaan," ujar PLH Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto kepada bakabar.com, Senin (5/12).
Baca Juga: Tilang Manual Dihapus, 45 Ribu Pengendara Jakarta Terjaring ETLE
Selain balap liar, melepas pelat nomor kendaraan juga termasuk dalam pelanggaran yang cukup berat sehingga diperbolehkan untuk dilakukannya tilang manual.
"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Latif Usman dikutip dari Antara.
Menurut Latif, tindakan mencabut pelat nomor kebanyakkan dilakukan oleh pengguna kendaraan roda dua.
Baca Juga: Tilang Manual Sudah Dilarang, Kok Kendaraan Pelanggar Masih Difoto?
Sementara untuk pengguna kendaraan roda empat biasanya menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraannya, untuk menghindari terjaring tilang elektronik.
Baik pencabutan maupun pemalsuan pelat nomor kendaraan bisa dikenakan sanksi yang cukup berat seperti penyitaan kendaraan bermotor.