bakabar.com, BANJARBARU - Direncanakan sejak 2023, pengaplikasian kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) segera direalisasikan di Banjarbaru.
Hal tersebut menyusul kesepakatan antara Pemko dengan Polres Banjarbaru terkait hibah, serta kajian lokasi pemasangan.
"Alhamdulillah sepekan lalu sudah ditandatangani kesepakatan terkait hibah dengan Wali Kota Banjarbaru. Sudah pula didistribusikan ke Polres Banjarbaru dan secepatnya ETLE akan direalisasikan," papar Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, Rabu (22/5).
Dalam menentukan titik pemasangan, Polres Banjarbaru mempertimbangkan tingkat pelanggaran lalu lintas dan kerawanan kecelakaan.
Dijelaskan Kabag Ops Polres Banjarbaru, Kompol Indra Agung Perdana Putra, titik yang akan diprioritaskan adalah Jalan Trikora dan pertigaan Brimobda Kalsel di Jalan Ahmad Yani.
"Sekarang pihak penyedia sedang melakukan survei pemasangan perangkat ETLE. Mungkin saja posisi bisa berubah, karena tergantung hasil pengecekan vendor pemasang ETLE,” jelas Indra.
Setelah resmi diterapkan, ETLE bekerja selama 24 jam. Dengan demikian, setiap pelanggaran maupun kejadian akan terekam dan pelaku tidak bisa mengelak lagi.
"ETLE juga akan mendeteksi wajah dan kendaraan yang digunakan sebagai petunjuk atau alat bukti sesuai undang-undang. Kami berharap ETLE membuat masyarakat lebih tertib berlalu-lintas," tutup Indra.