bakabar.com, MARABAHAN - Sejak akhir Maret 2025 lalu, dua kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Barito Kuala (Batola) sudah diaktifkan.
Kedua kamera tersebut masing-masing ditempatkan di Simpang Empat Handil Bakti, Kecamatan Alalak, dan Bundaran Jembatan Rumpiang di Kecamatan Cerbon.
Diketahui ETLE statis di kedua lokasi itu telah terpasang sejak awal Desember 2024, dan mulai disosialisasikan kepada masyarakat.
Namun kamera perekam tak bisa langsung aktif, karena menunggu sinkronisasi jaringan dengan Ditlantas Polda Kalimantan Selatan dan Korlantas Mabes Polri.
Baca Juga: Bukan Hoaks, Satlantas Polres Batola Segera Terapkan Tilang Elektronik Mobile
Baca Juga: Dua Pekan Dicoba, Ratusan Pengendara Pelanggar di Batola Terjerat ETLE Mobile
"Memang sudah dicoba diaktifkan sejak akhir Maret 2025 lalu. Diharapkan ketaatan terhadap aturan lalu lintas juga menjaga keselamatan pengguna jalan," ungkap Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasat Lantas AKP Andi Tri Hidayat, Senin (21/4).
"Terlebih fatalitas kecelakaan lalu lintas di Batola cukup tinggi. Dalam beberapa kejadian, hampir selalu menyebabkan korban maupun pelaku meninggal dunia," imbuhnya.
Diketahui kamera ETLE di Bundaran Rumpiang mengarah ke pengguna jalan dari arah Tapin. Sedangkan ETLE di Handil Bakti, mengarah ke pengguna jalan dari arah Banjarmasin.
"Mengimbangi penerapan ETLE, kami tetap melakukan plotting untuk menyadarkan pengguna jalan, khususnya pelanggaran seperti penggunaan knalpot brong, tidak memakai helm, melawan arus dan melanggar traffic light," tegas Andi.