Hot Borneo

Dua Pekan Dicoba, Ratusan Pengendara Pelanggar di Batola Terjerat ETLE Mobile

Hampir dua pekan dicoba, ratusan pengendara pelanggar peraturan lalu lintas di Barito Kuala (Batola), terjerat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile

Featured-Image
Personel Satlantas Polres Barito Kuala melakukan perekaman ETLE mobile di Marabahan. Foto: Satlantas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Hampir dua pekan dicoba, ratusan pengendara pelanggar peraturan lalu lintas di Barito Kuala (Batola), dijerat dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik mobile.

Sejak diwacanakan November 2022, penerapan ETLE Mobile di Batola sudah memasuki tahap uji coba, sebelum benar-benar diterapkan mulai Februari 2023.

Dari hasil uji coba, tercatat ratusan pengendara pelanggar yang terjerat, baik sepeda motor maupun mobil.

"Selama uji coba, sudah ratusan pelanggar yang ditindak dengan ETLE mobile. Bahkan dalam sehari, ditemukan sekitar 50 pelanggar," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasat Lantas Iptu Royke Noldy Darean, Selasa (24/1).

"Kepada semua pelanggar, juga telah dikirim surat konfirmasi melalui Kantor Pos. Lembar konfirmasi ini antara lain berisi foto dan data pelanggaran," imbuhnya.

Berdasarkan data sementara, pelanggaran yang mendominasi adalah tidak menggunakan helm dan pajak kendaraan kadaluwarsa.

Baca Juga: Bukan Hoaks, Satlantas Polres Batola Segera Terapkan Tilang Elektronik Mobile

Baca Juga: Bakal Diterapkan Satlantas Polres Barito Kuala, Berikut Teknis ETLE Mobile

Untungnya selama proses uji coba, setiap pelanggaran belum dikenai denda tilang maupun pemblokiran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Mereka hanya dikenai wajib lapor ke Pos Satlantas Polres Batola di Jembatan Rumpiang.

"Dalam teknis pelaksanaan, semua anggota Satlantas Polres Batola dibekali perangkat ETLE mobile," tegas Royke.

"Sesuai rencana sebelumnya, penerapan ETLE mobile difokuskan ke kawasan padat lalu lintas seperti Marabahan dan Alalak," sambungnya.

Sementara terkait kendaraan bermotor yang sengaja menutupi, tidak memasang, hingga memalsukan plat nomor, penindakan akan dilakukan dengan penelitian khusus (litsus).

Diketahui kesengajaan mengaburkan nomor plat kendaraan menjadi fenomena baru di Indonesia, setelah sebagian besar daerah menerapkan ETLE statis maupun mobile.

"Akan dilakukan litsus untuk mencari identitas kendaraan bernomor polisi palsu. Bisa disebabkan murni pemalsuan atau karena kendaraan ilegal/hasil curanmor dan hal lain," beber Royke.

"Sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, penggunaan plat nomor palsu termasuk dalam tindakan melanggar hukum," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner