bakabar.com, MARABAHAN - Terobosan dilakukan Polres Barito Kuala (Batola). Dalam hitungan pekan, akan diterapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik mobile.
Langkah tersebut membuat Batola menjadi kabupaten/kota pertama yang menerapkan ETLE mobile di Kalimantan Selatan.
Berbeda dengan ETLE statis yang sudah dipasang di sejumlah traffic light di Banjarmasin, ETLE mobile memiliki keunggulan tersendiri.
Peralatan ETLE mobile yang dapat dibawa petugas, membuat lokasi pengawasan dapat berubah-ubah dari satu tempat ke tempat lain, atau mengikuti patroli petugas tersebut.
Dengan demikian, petugas dimungkinkan melakukan penindakan pelanggaran kasat mata hingga ke pelosok daerah.
"Alhamdulillah Batola mendapatkan kepercayaan menjadi menjadi pilot project penerapan ETLE mobile di Kalsel," papar Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, Kamis (10/11).
"Bagaimanapun Batola merupakan pintu masuk pertama ke Kalsel dari Kalimantan Tengah. Diharapkan penerapan ETLE mobile bisa menekan kefatalan kecelakaan lalu lintas," imbuhnya.
Diketahui angka kecelakaan lalu lintas dalam tiga bulan terakhir di Batola, cenderung mulai menurun. Namun demikian, kefatalan akibat kecelakaan tetap tinggi.
"Tercatat sepanjang Agustus 2022, terjadi 12 kejadian dengan 8 korban meninggal dunia. Setelah berbagai upaya seperti patroli rutin, pengaturan dan Operasi Zebra Intan, angka kecelakaan perlahan menurun," jelas Diaz Sasongko.
"Terhitung sejak September hingga Oktober 2022, hanya terjadi 9 kecelakaan. Jumlah kejadian memang menurun, tetapi jatuh korban jiwa dalam setiap kejadian," tambahnya.
Selain menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, penerapan ETLE mobile merupakan respons Satlantas Polres Batola atas program terbaru Korlantas Polri, sekaligus menjawab instruksi dari Kapolri yang melarang tilang manual.
"Dalam dua pekan kedepan, kami terus mensosialisasikan penerapan ETLE mobile di Batola," tambah Kasat Lantas Iptu Royke Noldy Darean.
"Setelah mendapatkan validasi Korlantas Polri, penerapan ETLE mobile di Batola sudah bisa dimulai minggu keempat November atau minggu pertama Desember 2022," imbuhnya.
Dalam penerapan di lapangan, tidak semua semua anggota Sat Lantas dapat melakukan penilangan menggunakan ETLE mobile.
"Penugasan diberikan kepada anggota yang dibekali peralatan khusus, telah menyelesaikan pelatihan khusus dan surat perintah. Selama bertugas menjalankan ETLE mobile, petugas diwajibkan mengenakan seragam lengkap," tegas Royke.
Namun dengan kondisi jalan yang berbeda-beda, ETLE Mobile difokuskan ke kawasan padat lalu lintas seperti Marabahan dan Alalak.
Pun sesuai perundang-undangan dan peraturan terkait lalu lintas, ETLE mobile berlaku di jalan umum atau bukan kawasan perumahan, perusahaan atau pertanian.
"Sebenarnya kami tidak bangga dengan penerapan ETLE mobile. Kami menganggap masyarakat sebagai keluarga, telah berkendara dengan aman dan memperhatikan peraturan lalu lintas," papar Royke.
"Namun peraturan tersebut juga demi kebaikan dan keamanan masyarakat, ketika menggunakan kendaraan. Terkadang pelanggaran kecil dapat menyebabkan kecelakaan fatal," tandasnya.