bakabar.com, JAKARTA – Bupati nonaktif Mamberamo, Ricky Ham Pagawak akhirnya mengenakan baju tahanan dan borgol di tangan usai ditetapkan sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ricky menjalani pemeriksaan selama hampir 6 jam sejak pertama kali tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 13.00 WIB, Senin (20/2).
Ia ditahan usai menjadi tersangka terkait suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek infastruktur di Kabupaten Mamberamo.
Baca Juga: Sempat Buron, Bupati Mamberamo Tengah Ditangkap KPK!
Beberapa waktu lalu, KPK telah mengumumkan dan menetapkan 4 orang sebagai Tersangka, yaitu Ricky, Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah; SP (Simon Pampang), Swasta / Direktur Utama PT BKR (Bina Karya Raya); JPP (Jusieandra Pribadi Pampang), Swasta / Direktur PT BAP (Bumi Abadi Perkasa); dan MT (Marten Toding), Swasta / Direktur PT SSM (Solata Sukses Membangun).
“Untuk 3 Tersangka lainnya, yaitu SP, JPP dan MT saat ini putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap dan segera dilakukan eksekusi,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri.
Ricky sendiri sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 15 Juli 2022 dan sempat melarikan diri ke Papua Nugini.
Baca Juga: Jejak Bupati Mamberamo Tengah, Buron hingga Digelandang ke Gedung KPK
Sebelumnya, ia tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan pakaian biasa dan belum mengenakan borgol ataupun rompi tahanan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan bahwa hal tersebut dikarenakan Ricky belum ditetapkan sebagai tahanan.
“Betul sebagai tersangka, tapi belum ditetapkan sebagai tahanan. Nanti sore kita sampaikan (statusnya),” ungkap Ali Fikri.
Baca Juga: KPK Periksa Ketua MRP, Buntut Kasus Lukas Enembe
Ricy diringkus pada hari Minggu (19/2) usai tim penyidik menerima laporan terkait keberadaannya.
“Minggu (19/2/2023), Tim memperoleh informasi keberadaan Tersangka dari pihak yang Sering berhubungan dengan RHP, selanjutnya Tim Penyidik KPK dengan pengawalan Tim Jatanras Direktorat Pidana Umum Polda Papua meringkus RHP,” pungkas Firli