Kasus Korupsi

Ricky Ham Pagawak Segera Diadili di PN Tipikor Makassar!

Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.

Featured-Image
Bupati Mamberamo, Ricky Ham Pagawak saat tiba di Gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.

Kini KPK telah resmi menyerahkan tersangka Ricky Ham dan sejumlah barang bukti untuk diadili dalam perkara suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Senin hari ini, telah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada tim Jaksa KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/6).

Baca Juga: Dianggap Ada Perintangan Penyidikan Kasus Ricky Ham, KPK Ancam Pidana!

Ali menerangkan Ricky kini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Juni 2023.

Ia juga mengungkapkan perkara suap, gratifikasi dan TPPU mencapai Rp210 miliar. Selama dua pekan jaksa KPK akan melimpahkan perkara yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah nonaktif tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Tentunya ya terkait dengan suap gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang ya, kalau kita berbicara mengenai nya dari perkara dengan tersangka ini kurang lebih senilai Rp210 miliar rupiah dan saat ini," jelasnya

Baca Juga: KPK Korek Kesaksian Brigita Manohara Lacak Aliran TPPU Ricky Ham

"Dalam waktu 14 hari kerja, kami pastikan Jaksa KPK telah limpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor untuk segera disidang," pungkas Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Ketiganya yakni, Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.

Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, Ricky Pagawak disebut menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha tersebut. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.

Simon disebut mendapatkan proyek enam paket proyek senilai Rp179,4 miliar. Marten mendapatkan tiga paket senilai Rp9,4 miliar. Sementara Jusieandra diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan senilai Rp210 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner