bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengorek keterangan dari presenter televisi Brigita Manohara untuk mengurai aliran dana pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak ke sejumlah pihak.
"Brigita P. Manohara (Karyawan Swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya mengenai dugaan sebaran aliran uang dari tersangka RHP melalui pencucian uang ke saksi dan pihak terkait lainnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6).
Baca Juga: Brigita Manohara Kembalikan Mobil dan Uang Setengah Miliar!
Semula Manohara mengaku menerima 18 pertanyaan yang diajukan penyidik KPK. Pemeriksaan Brigita merupakan kali kedua usai diduga terlibat dalam pencucian uang Ricky Ham Pagawak.
“Hanya mengkonfirmasi saja karena ini kan tindak pidana yang berbeda, dan BAP-nya juga harus berbeda ya,” tambah dia.
Lebih lanjut, Brigita juga sempat menerima sejumlah uang senilai Rp480 juta yang diduga berasal dari tersangka Ricky Pagawak. Ia mengaku uang tersebut telah dikembalikan ke KPK.
Baca Juga: KPK Periksa Presenter TV Brigita Manohara
“Sudah semua dikembalikan, Rp480 itu adalah uang dan juga mobil yang pernah saya terima, dan itu ternyata hasil dari pidana RHP,” ungkap dia.
KPK juga telah menyita sejumlah uang tunai dari staf Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Reyhan Khalifa terkait penyidikan kasus yang menjerat mantan Bupati Mamberamo Rengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).
"Dilakukan penyitaan uang Rp1,5 miliar dari saksi dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/5).