bakabar.com, JAKARTA - Presenter televisi Brigita P Manohara menyerahkan satu unit mobil dan uang tunai Rp480 juta yang diduga pemberian Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak.
Penyerahan aset tersebut disinyalir berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Ricky.
“Jadi saya tadi diperiksa, dipanggil memenuhi panggilan penyidik untuk tersangka RHP atas dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Brigita Manohara, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/6).
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar dari Staf Partai Demokrat Terkait Ricky Ham
Manohara mengaku menerima 18 pertanyaan yang diajukan penyidik KPK. Pemeriksaan Brigita merupakan kali kedua usai diduga terlibat dalam pencucian uang Ricky Ham Pagawak.
“Hanya mengkonfirmasi saja karena ini kan tindak pidana yang berbeda, dan BAP-nya juga harus berbeda ya,” tambah dia.
Baca Juga: Andi Arief Bantah Ricky Ham Beri Dana Sumbangan ke Kader Partai Demokrat
Sebelumnya, Brigita sempat menerima sejumlah uang senilai Rp480 juta yang diduga berasal dari tersangka Ricky Pagawak. Ia mengaku uang tersebut telah dikembalikan ke KPK.
“Sudah semua dikembalikan, Rp480 itu adalah uang dan juga mobil yang pernah saya terima, dan itu ternyata hasil dari pidana RHP,” ungkap dia.
KPK juga telah menyita sejumlah uang tunai dari staf Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Reyhan Khalifa terkait penyidikan kasus yang menjerat mantan Bupati Mamberamo Rengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).
"Dilakukan penyitaan uang Rp1,5 miliar dari saksi dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/5).