bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap presenter TV Brigita P Manohara, terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).
"Betul hari ini dilakukan pemanggilan saksi Brigita M untuk menjadi saksi tersangka RHP, sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin (5/6).
Ali belum mengungkap detail soal materi pemeriksaan tersebut. Ini merupakan pemeriksaan kesekian kalinya terhadap Brigita yang terseret dalam kasus Ricky Ham.
Baca Juga: Andi Arief Bantah Ricky Ham Beri Dana Sumbangan ke Kader Partai Demokrat
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.
Baca Juga: Masuk Lewat Jalur Tikus, KPK Amankan Uang Ratusan Juta dari Ricky Ham
Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023.
Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).