bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai jumlah tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak mencapai Rp210 miliar.
"Kalau kita berbicara mengenai TPPU-nya dari perkara dengan tersangka RHP ini kurang lebih senilai Rp210 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (20/6).
Baca Juga: Ricky Ham Pagawak Segera Diadili di PN Tipikor Makassar!
Ali menerangkan bahwa penyidik KPK telah menyita sejumlah aset bernilai ekonomis milik Ricky Ham.
Di antaranya apartemen, 18 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas yang bervariasi, tujuh unit kendaraan roda empat berbagai merk dan sejumlah uang yang nilai totalnya mencapai ratusan juta rupiah.
Penerapan pasal TPPU tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan efek jera penindakan korupsi dan barang hasil rampasan itu selanjutnya dirampas untuk negara dalam rangka pemulihan kerugian negara atau asset recovery.
"Para koruptor itu kan takut kalau dimiskinkan, sehingga dioptimalkan penyitaan berbagai aset yang diduga hasil dari korupsi yang kemudian kami terapkan dengan pasal tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Baca Juga: KPK Korek Kesaksian Brigita Manohara Lacak Aliran TPPU Ricky Ham
"Nanti seluruh aset yang dilakukan penyitaan itu tentu akan dituntut akan dirampas untuk negara oleh Jaksa KPK pada proses persidangannya," pungkasnya.