News

KPK Periksa Ketua MRP, Buntut Kasus Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib terkait kasus gratifikasi infastruktur Papua, Senin (20/2).

Featured-Image
Gubernur Papua, Lukas Enembe usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib terkait kasus gratifikasi infastruktur Papua, Senin (20/2).

Timotius diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menyeret Gubernur Papua, Lukas Enembe.

“Hari ini (20/2) pemeriksaan saksi TPK suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Firki.

Baca Juga: Lukas Enembe Keluhkan Minim Fasilitas, KPK: Sudah Sesuai Prosedur!

Selain Timotius, KPK juga memeriksa sejumlah saksi yaitu Heni Nurhaeni selaku Ibu Rumah Tangga; Dani Fitri Yelepele, istri Yonater Karoba Ketua DPD Gabungan Pengusaha Kontraktor Infonesia; Dessy Irriani Yelepele, dan Austikarini Ambar Wati.

Pemeriksaan dilakukan secara langsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sekadar pengingat, Enembe ditetapkan sebagai tersangka atas aksi dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan sejumlah infastruktur di Papua.

Diduga, dana sebesar Rp10 miliar terkait pembangunan proyek tahun jamak itu mengalir ke kantong pribadi Enembe dari tersangka RL atau Rijatono Lakka.

Baca Juga: Janjikan Lukas Enembe, Dewas KPK Didesak Panggil Firli Bahuri

RL sendiri adalah direktur PT Tabi Bangun Papua sebuah perusahaan kontraktor asal Papua. Uang tersebut diduga pelicin agar RL ke Enembe agar perusahaannya terpilih menjadi pemegang jalannya proyek infastruktur.

KPK telah memblokir rekening milik Enembe senilai Rp76,2 miliar. Sementara itu, tersangka RL sebagai pemberi suap telah dijerat Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Enembe selaku penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor


Komentar
Banner
Banner