bakabar.com, BANYUMAS - Polda Jawa Tengah (Jateng) sedang mendalami kasus tahanan tewas di Polresta Banyumas. Sebelas polisi terseret; delapan terancam pidana.
"Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebelas anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, Minggu (16/7) siang.
Kata dia, hasil pemeriksaan internal menunjukkan tiga anggota diduga melanggar disiplin profesi. Mereka dianggap lalai menjaga tahanan.
Baca Juga: Tahanan Tewas di Polresta Banyumas Dilaporkan ke Komnas HAM
Lalu pada sisi kode etik, jumlah polisi yang diduga melanggar aturan bertambah dari empat menjadi delapan. Kini sedanga menjalani proses penyidikan.
“Mereka ini yang berpotensi pidana. Saat ini dilaksanakan penyidikan untuk diproses pidana,” bener Iqbal.
10 Tersangka Pengeroyokan Menunggu P21
Sementara itu, berkas perkara sepuluh tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Oki kini tengah menunggu P21 di Kejaksaan.
Iqbal menegaskan Polda Jateng terus memproses seadil-adilnya kasus ini. Mereka bahkan membentuk tim khusus gabungan bidang propam dan direktorat reserse kriminal umum (ditreskrimum).
Baca Juga: Kompolnas Tagih Komitmen Polri Usut Kematian Tahanan di Banyumas
“Perlu masyarakat ketahui, sudah dibentuk timsus yaitu Propam dan Krimum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini," tutup Iqbal.