Kasus Tahanan Tewas

Tahanan Tewas di Polresta Banyumas Dilaporkan ke Komnas HAM

Kasus penganiayaan tahanan Polresta Banyumas; Oki Kristodiawan memasuki babak baru. Peristiwa itu sudah dilaporkan ke Komnas HAM.

Featured-Image
Petugas memasukan peti jenazah yang berisi jenazah tahanan korban penganiayaan di tahanan Polresta Banyumas beberapa waktu yang lalu. Foto: apahabar.com/Afgani Dirgantara

bakabar.com, BANYUMAS - Kasus penganiayaan tahanan Polresta Banyumas; Oki Kristodiawan memasuki babak baru. Peristiwa itu sudah dilaporkan ke Komnas HAM.

"Komnas HAM suda mulai investigasi, tapi hasilnya yang belum," ujar pengacara LBH Yogyakarta, Putri Titian. Ia kuasa hukum keluarga Oki.

Kasus penganiayaan Oki hingga tewas itu memang sengaja diseret ke Komnas HAM. Sebab ada indikasi pelanggaran yang dilakukan.  

Pelanggaran HAM yang dimaksud yakni penyiksaan terhadap Oki. Dugaan tersebut menguat dari fakta adanya sejumlah luka benda tajam di tubuh korban. Padahal di dalam tahanan tak boleh ada barang-barang seperti itu.

Baca Juga: Polresta Banyumas Tetapkan 10 Tersangka Penganiayaan Tahanan hingga Tewas

Pada video penangkapan, keluarga korban melihat kondisi tubuh Oki masih bersih. Tapi ketika dibawa ke kantor polisi ada luka di punggungnya.

"Video Jatanras awal penangkapan nggak ada luka. Bersih punggungnya. Di akhir ada gambar yang menunjukkan tidak bersih lagi," ujar Putri.

Kasus Oki sendiri saat ini sudah ditangani Polda Jawa Tengah. Sepuluh anggota Polresta Banyumas diperiksa. Mereka diduga melanggar etik.

"Ada 10 orang. Dari regu penangkap, petugas jaga sama penyidiknya. Tapi kemarin tidak disebutkan secara detail karena masih penyidikan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner