bakabar.com, BANYUWANGI - Setelah warga Dusun Semalang, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Banyuwangi kembali mendatangi kantor desa setempat. Akhirnya Tekad Rahardjo mengakui kesalahannya dan meminta maaf di depan puluhan warganya.
Di dalam pengakuannya di depan masyarakat, Tekad Rahardjo mengakui sekaligus meminta maaf pada warga yang sudah lalai menggunakan uang iuran Pajak Bumi Bangunan (PBB) warga untuk kebutuhan sehari-hari.
Yang mencengangkan, dalam pengakuan Tekad Rahardjo salah satu penggunaannya uang iuran PBB tersebut digunakan untuk kondangan atau menghadiri pernikahan.
Baca Juga: Senyum Lega Warga Usai Kadus Penilap Iuran PBB Menyerahkan Diri
Sontak, pengakuan itu membuat warga yang mengikuti musyawarah mengaku terheran heran. Pasalnya, warga menyisihkan hasil jerih payahnya agar bisa membayar kewajiban Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Kepala Desa Sumbersari, Khamdan mengatakan dengan janji yang dikatakan Kadus Semalang tersebut pihak desa akan selalu memantau perkembangannya.
"Dalam perjalanan selama dua bulan, kami selaku kepala desa akan memantau kepada Tekad Rahardjo," tegas Khamdan kepada bakabar.com, Selasa (21/3).
Baca Juga: Semingguan Menghilang, Kadus Penilap Iuran PBB Muncul: Dua Bulan Saya Bayar!
Sementara itu, salah satu warga Ponidi (50) berharap agar Kadus Tekad Rahardjo bisa memenuhi janjinya tersebut.
"Iya kami sebagai warga berharap uang saya bisa kembali,"kata Ponidi
Sedangkan untuk pengakuan pak Kadus tersebut, Ponidi tidak begitu menanggapi dengan serius.
"Kalau saya gak salah denger, Tadi pak Tekad mengaku tidak sadar memakai uang untuk mbecek (kundangan)," imbuhnya sambil tersenyum pada bakabar.com.
Baca Juga: Nasib Iuran PBB Warga Dusun Semalang Banyuwangi Tak Jelas, Pelaku Masih Buron
Jauh sebelum itu, Kadus Semalang yang diketahui bernama Tekad Rahardjo sempat tak menampakan diri selama kurang lebih seminggu. Bahkan, pihak Kepala Desa pun dibuat kebingungan oleh tingkah anak buahnya tersebut. Sebab, tak ada kabar dan ditelpon juga tidak bisa.
Akibat ulahnya tersebut, warga merasa dirugikan lantaran iuran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang disetorkan tak sampai ke desa. Nominalnya iuran PBB yang disetorkan warga pun beragam dari Rp 150.000 hingga Rp12 juta.