Kasus Penggelapan Pajak

Semingguan Menghilang, Kadus Penilap Iuran PBB Muncul: Dua Bulan Saya Bayar!

Puluhan warga Dusun Semalang, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono kembali mendatangi kantor Desa pada Selasa pagi,(21/3/2023). Mereka datang untuk menagih janji so

Featured-Image
Suasana mediasi yang mempertemukan Kepala Dusun Semalang dengan warga desa yang uang iuran Pajak Bumi Bangunan sempat digelapkan. Forum mediasi ini dilakukan di kantor Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Banyuwangi. (Foto: apahabar.com/Muhammad Abdul).

bakabar.com, BANYUWANGI - Puluhan warga Dusun Semalang, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Banyuwangi, kembali mendatangi kantor Desa pada Selasa,(21/3). Mereka datang untuk menagih janji soal iuran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang telah disetorkan namun tak jelas peruntukannya.

Kedatangan puluhan warga tersebut menuntuk pihak desa agar bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan penggelapan uang iuran PBB. Diketahui masalah dilakukan oleh salah satu perangkat desa yakni Kepala Dusun Semalang Tekad Rahardjo.

Kepala Desa Sumbersari Khamdan mengatakan saat ini pihak desa memfasilitasi warga untuk melakukan musyawarah menyelesaikan permasalahan pajak yang menimpa warga.

"Alhamdulillah hasil musyawarah, Pak Wo (Kadus) akan bertanggung jawab mengembalikan iuran warga," kata Khamdani pada bakabar.com, Selasa (21/3).

Berjanji Mengganti Dua Bulan Lagi

Khamdan, Kepala Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Banyuwangi. (Foto: bakabar.com/Muhammad Abdul)
Khamdan, Kepala Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Banyuwangi. (Foto: bakabar.com/Muhammad Abdul)

Selain itu, dalam kesepakatan hasil musyawarah yang melibatkan Kadus Tekad Rahardjo berjanji akan mengganti kerugian warga dengan waktu dua bulan.

Sementara ketika disinggung mengenai berapa nominal uang iuran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang tidak disetorkan, Khamdani enggan menyebutkan nominalnya.

Di hadapan masyarakat, Kepala Dusun Semalang Desa Sumbersari Tekad Raharjo mengucapkan banyak permohonan maaf.

Baca Juga: Kepala Dusun di Banyuwangi Diduga Tilap Uang PBB, Kerugian Capai Puluhan Juta

"Saya tanggung jawab untuk mengembalikan, tapi mohon tempo nggeh," ucap Tekad saat musyawarah berlangsung.

Tekad Rahardjo (59) pun sangat mengaku bersalah, menurutnya uang pembayaran pajak bumi bangunan milik warganya tersebut terpakai untuk kebutuhan yang secara tidak sadar.

"Iya mungkin uang itu katut (Kepakai) ke saya. Tapi saya sanggup menggantinya," tegas Tekad Rahardjo di hadapan warga.

Baca Juga: Nasib Iuran PBB Warga Dusun Semalang Banyuwangi Tak Jelas, Pelaku Masih Buron

Sementara saat dikonfirmasi sejumlah awak media usai musyawarah, Tekad Rahardjo enggan berkata sepatah kata pun. Tekad lebih memilih untuk menunduk.

Diberitakan sebelumnya, warga merasa dirugikan lantaran iuran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang disetorkan tak sampai ke Desa. Nominalnya iuran PBB yang disetorkan warga pun beragam dari Rp 150.000 hingga Rp12 juta.

Editor
Komentar
Banner
Banner