Korban Penipuan Online

Tertipu Investasi Online, Pegawai Honerer Kelurahan Menteng Rugi Rp28 Juta

Pegawai honorer kelurahan Menteng, Aditya Oktaviano menjadi korban penipuan online. Ia merugi hingga Rp28 juta.

Featured-Image
Pegawai honorer Kelurahan Menteng, Adithya Oktaviano melaporkan kasus penipuan yang dialaminya hingga rugi Rp28 juta. Dia kena tipu modus iming-iming pekerjaan freelance di Instagram. (Foto; apahabar)

bakabar.com, JAKARTA - Pegawai honorer kelurahan Menteng, Aditya Oktaviano menjadi korban penipuan online dan merugi sebanyak Rp28 juta. Ia tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan untuk melakukan trading oleh nomor yang tidak dikenal.

Janji manis  ntung banyak, membuat Adit tertarik melakukan transaksi. Niat mau mencari sampingan untuk biaya sekolah anaknya yang akan masuk SD dan membeli sepeda motor untuk istrinya harus diurungkan.

“Rencana dikumpulin buat sekolah anak masuk SD. Yang kedua, pengin beliin istri motor bekas. Karena dia memang belum punya motor selama ini masih antar jemput sama saya,” kata Adit di polda metro jaya, Jumat (12/5).

Baca Juga: Marak Penipuan Berkedok Janjikan Kelulusan, Ombudsman NTT Ingatkan Tidak Gunakan Calo Bintara Polri

Adit sendiri merupakan ayah yang memiliki 2 anak. Putra sulungnya baru akan masuk SD. Sedangkan, istrinya bekerja sebagai guru PAUD.

Mirisnya, sebagian uang yang dipakai Adit untuk membayar investasi bodong tersebut dari hutang pinjaman online alias pinjol.

“Saya totalin Rp28 juta. Shopee pinjamRp 15,6 tambah Rp9 juta tambah bunga, jadi Rp28 juta,” ucapnya.

Baca Juga: Ganti QRIS Kotak Amal Masjid Jaksel, Penipuan Model Baru?

Kronologis Penipuan

Awalnya Adit melakukan transaksi senilai Rp200 ribu transfer pertamanya dilakukan pada Senin, 7 Mei 2023. Kemudian, berlanjut pada transaksi hingga puluhan juta rupiah.

Kejadian nahas itu, bermula dari ia mendapatkan pesan dari orang tidak dikenal untuk memfollow akun-akun media sosial Instagram yang ditetapkan pelaku. Komisi yang dijanjikan antara Rp20.000 hingga Rp100.000.

“Mulai ikut perkenalan pada 5 Mei. Tanggal 6 pendaftaran tanggal 7 melaksanakan tugas. Tanggal 8 sadar bahwa ini penipuan,” tuturnya.

Setelah berjalan, Adit diminta untuk melalukan investasi dengan kedok trading membayar uang Rp200.000.

Baca Juga: Kasus Penipuan Tas Palsu, Selebgram Median Zen Divonis 2 Tahun Penjara

Komisi trading yang dijanjikan adalah 20 persen sampai 30 persen dari nominal investasi. Kejanggalan itu muncul ketika investasi yang dilakukannya mencapai angka Rp5,5 juta.

“Ketika dari angka Rp 5,5 juta. Ada kesalahan tugas disuruh investasi kembali,” ucapnya.

Adit belum sadar apa yang ia lakukan adalah ditipu. Ia kembali berinvestasi lagi, diminta untuk top up senilai Rp15 juta.

“Modal yang saya keluarkan Rp11 juta pinjam dari pinjol legal,” tuturnya.

Dalam transkasi itu, Adit mendapatkan tugas dari pelaku dengan arahan via WhatsApp. Instruksi subscribe dan trading dilakukan pelaku di telegram.

“Setiap 1 jam diberikan tiga tugas. Di mana jam 10.00 WIB sampai 22.00 WIB. Ada jam tertentu trading jam 00.00 WIB, 03.00 WIB, 06.00 WIB dan 09.00 WIB,” ucapnya.

Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan TPPU Kasus Penipuan Ratusan Jemaah Umrah

Yang membuat Adit percaya dengan grup telegram itu karena diikuti 1.000 orang. Kemudian, untuk investasi ia diarahkan ke grup khusus yang berisi 5 orang pengikut. Sesuai arahan sosok yang mengaku mentor.

Ia sempat menanyakan kelanjutan dari investasinya. Namun, pelaku meyakinkan semua akan baik-baik saya. Hingga Adit meminta untuk bertemu mengobrol di kantor. Akan tetapi, pelaku selalu menghindar.

Korban Adit menjelaskan sejumlah bukti tangkapan layar transaksi atas nama Muhammad Fauzan Alim, Ferian Syah YS Nasution dan Frediansyah.

Laporan Adit kini diproses dan tercatat dengan nomor : LP/B/2564/B/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 11 Mei 2023.

Pasal yang disangkakan kepada terlapor yakni Pasal 281 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Editor


Komentar
Banner
Banner