bakabar.com, SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis berupa hukuman dua tahun penjara terhadap Selebgram Medina Zein alias Medina Susani.
Vonis tersebut diberikan setelah Medina Zein terbukti bersalah melakukan tindak pidana tindak penipuan penjualan 9 buah Tas Hermes palsu terhadap Uci Flowdea.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Hakim Ketua Gde Agung Pranata saat membacakan amar putusan di PN Surabaya. Selasa (4/4).
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan adalah pidana yang dijalankan terdakwa, dikurangkan oleh seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. Menetapkan barang bukti dikendalikan kepada korban Uci Flowedea Sudjiati," imbuhnya.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Izinkan ASN Gelar Bukber, Asal Ajak Anak Yatim
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Medina Zein dihukum dengan pidana dua tahun delapan penjara dan denda Rp1 miliar untuk kasus dugaan penipuan terhadap Uci Flowdea.
Dalam perkara ini, Medina Zein dinyatakan bersalah melanggar dakwaan pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Adapun dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan untuk Medina Zein.
Hal memberatkan yakni perbuatan Medina menimbulkan keruguan matreriaal bagi korban dan merusak reputasi Hermes secara internasional.
Baca Juga: Cak Eri Gandeng 33 Pengelola Mall Atasi Pengangguran di Surabaya
"Juga Terdakwa sudah pernah dihukum," sambungnya.
Sedangkan hal meringankan yaitu Medina merupakan seorang ibu dari dua orang anak yang membutuhkan perhatian dan bimbingan dari seorang ibu,
"Medina yang memiliki gangguan jiwa bipolar intoksikasi obat sehingga memerlukan perawatan tidak dipertimbangkan majelis hakim," pungkas Gde Agung Pranata diruang sidang Candra, PN Surabaya.