Ramadan 2023

Wali Kota Surabaya Izinkan ASN Gelar Bukber, Asal Ajak Anak Yatim

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menggelar buka puasa bersama asalkan mengundang anak yatim dan kaum duafa.

Featured-Image
Walikota Surabaya Eri Cahyadi saat berikan keterangan soal Buka puasa bersama kepada awak media di Balai Kota Surabaya, Senin (27/3)

bakabar.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menggelar buka puasa bersama asalkan mengundang anak yatim dan kaum duafa.

Ia mengeklaim tetap menjalankan arahan Presiden Jokowi, meski tetap menggelar buka puasa bersama saat Ramadan.

"Sudah dijelaskan oleh Setkab, Pak Pramono Anung, bahwa masyarakat masih boleh melakukan buka bersama. Nah, yang tidak boleh adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) buka puasa bersama seperti apa? buka puasa bersama yang berlebihan. Kalau buka puasa dengan anak yatim ya boleh, tolong dibedakan," kata Eri, Senin (27/3).

Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama

Arahan Jokowi tertuang dalam surat Sekretariat Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

"Sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada Bulan Suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan. Sedangkan poin ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota," tulis surat tersebut.

Untuk itu, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya diimbau tidak menggelar buka puasa bersama yang berlebihan sehingga dikategorikan tetap mengikuti arahan Jokowi.

Baca Juga: Larang Buka Puasa Bersama, Din: Jokowi Tidak Arif dan Adil!

"Kalau PNS mengadakan buka bareng anak yatim (silakan). Tapi kalau PNS dinas misalnya, mengadakan buka bareng-bareng satu kantor di hotel, itu (yang tidak boleh)," tambah dia.

Lebih lanjut Pemkot Surabaya mengeklaim telah menyelenggarakan buka puasa bersama sebagai agenda rutin selama Ramadan. Maka ia mensyaratkan jika ASN hendak buka puasa bersama untuk mengundang anak yatim dan duafa.

"(ASN) Pemkot tak wajibkan kalau mau (mengadakan) buka puasa bersama silahkan. Tapi dengan kaum dhuafa, fakir miskin dan anak yatim," jelasnya.

Eri juga menyampaikan, Pemkot telah menerbitkan Surat Edaran nomor 100.34/ 7055/ 436.8.6/ 2023 tentang pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Surat edaran ini telah disebarkan kepada Ketua RT/RW, pengurus masjid/musala, lembaga sosial/keagamaan hingga pengelola usaha di Surabaya.

"SE sudah sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Setkab, yang ada di dalam suratnya Pak Presiden. Jadi tidak ada kalimat di situ yang melarang warga untuk melakukan buka puasa bersama," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner