Ramadan 2023

Larang Buka Puasa Bersama, Din: Jokowi Tidak Arif dan Adil!

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menilai arahan Presiden Jokowi yang melarang pejabat pemerintah untuk menggelar buka puasa bersama

Featured-Image
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri kegiatan Nusantara Bersatu di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu, (26/11/2022). (Foto: Antara)

bakabar.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menilai arahan Presiden Jokowi yang melarang pejabat pemerintah untuk menggelar buka puasa bersama merupakan tindakan tak arif dan adil.

Sebab buka puasa bersama memiliki esensi untuk merajut silaturahmi yang berdampak positif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tidak arif karena terkesan tidak memahami makna dan hikmah Buka Puasa Bersama antara lain untuk meningkatkan silaturahim yang justru positif bagi peningkatan kerja dan kinerja Aparatur Sipil Negara," kata Din Syamsuddin kepada bakabar.com, Kamis, (23/3).

Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama

Ia menerangkan jika pertimbangan Jokowi menyertakan transisi pandemi covid-19 yang akan berubah menjadi endemi.

Maka Jokowi mesti bertindak adil, sebab Jokowi justru melanggar ungkapannya sendiri karena menggelar pernikahan anaknya dan memantik kerumunan.

"Janganlah ucap dan laku berbeda, karena menurut Al-Qur'an suatu kehinaan besar di sisi Allah bagi seseorang yang hanya mengatakan apa yang tidak dikerjakannya," jelasnya.

Baca Juga: KAI Izinkan Penumpang Makan-Minum Saat Berbuka Puasa di Dalam KRL

Mantan Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini menekankan justru di momen berbuka puasa bersama itulah para pemimpin dan pejabat menjadi lebih dekat dengan masyarakat dan dapat secara langsung mengetahui kondisi masyarakat.

"Kepada umat Islam, bagi yang mampu, teruskan adakan Buka Puasa Bersama, jangan taati perintah pemimpin yang bermaksiat kepada Allah SWT. Camkan Hadits Nabi," ungkap dia.

"Seseorang yang memberi makan orang yang berpuasa akan mendapat pahala setimpal pahala orang yang berpuasa itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan surat larangan bagi para pejabat untuk tidak menggelar buka puasa bersama Ramadan 1444 H. 

Larangan tersebut termaktub dalam surat bernomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Baca Juga: Hari Pertama Ramadan, Sepuluh Rumah di Jaktim Hangus Terbakar

Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi mengalamatkan larangan buka puasa bersama kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Berikut tiga arahan Jokowi terkait larangan buka puasa bersama:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Editor


Komentar
Banner
Banner