Hot Borneo

Terpidana Korupsi Dana Hibah KONI Tabalong Bayar Denda ke Kejari

apahabar.com, TANJUNG – Terpidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Tabalong tahun 2017, H Hilmi Apdanie, menyerahkan…

Featured-Image

bakabar.com, TANJUNG – Terpidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Tabalong tahun 2017, H Hilmi Apdanie, menyerahkan uang pembayaran denda dan angsuran uang pengganti ke kas negara melalui kejaksaan negeri (Kejari) setempat.

Uang tersebut diserahkan melalui keluarganya, Mawardi, yang diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tabalong, Andi Hamzah Kusumaatmaja dan Kepala Sub Seksi Penuntutan Mohammad Zultoni.

Kepala Kajari Tabalong, Mohamad Ridosan, melalui Kepala Seksi Intelijen, Amanda Adelina, mengatakan uang denda yang dibayarkan sebesar Rp 100 juta. Sedangkan untuk angsuran uang pengganti yang disetorkan sebesar Rp350 juta dari total Rp 1.839.778.109 miliar.

Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1557 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 April 2022 terkait tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tabalong TA 2017 kepada KONI Kabupaten Tabalong Tahun 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Pembayaran denda dilakukan pada 15 September lalu bersama angsuran uang pengganti sebesar Rp200 juta,” kata Amanda kepada bakabar.com, Kamis (29/9) sore.

“Pada tanggal 20 September, terpidana kembali menyerahkan angsuran uang pengganti sebesar Rp 150 juta,” sambungnya.

Amanda berkata pembayaran denda dan uang pengganti tersebut telah diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Tabalong untuk disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Kalsel Unit Tabalong.

“Uang sebesar Rp 450 juta dari terpidana H Hilmi Apdanie tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Bank Kalsel Unit Tabalong,” bebernya.

Dengan telah dibayarkannya uang denda maka terpidana tidak perlu menjalani hukuman pengganti denda.

“Sedangkan untuk uang pengganti, H Hilmi Apdanie masih mempunyai utang,” terangnya.

Sebelumnya, pada 16 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat Pertama pada PN Banjarmasin menjatuhkan putusan terhadap H Hilmi Apdanie di antaranya menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan empat bulan dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kemudian, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp1.964.094.599 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Atas putusan tersebut, H. Hilmi Apdanie melakukan perlawanan dengan melakukan kasasi. Lalu pada 25 April 2022 keluarlah hasil Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1557 K/Pid.Sus/2022.Putusan tersebut untuk hukuman penjara dan uang denda menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banjarmasin.

Sedangkan untuk uang penggantinya berkurang dari Rp1.964.094.599 miliar menjadi Rp1.739.778.109 miliar, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Terpidana sendiri sudah melakukan pembayaran angsuran uang pengganti tersebut.

“Tenggang waktu pembayaran uang pengganti seluruhnya sampai dengan pidana pokok. Kalau pada saat pidana pokok belum selesai uang pengganti ya di lanjut dengan pidana tambahan,” pungkas Kasi Intelijen Kejari Tabalong, Amanda Adelina.



Komentar
Banner
Banner