Hot Borneo

Termasuk Dokter Gadungan, Ratusan Tersangka Narkoba Diringkus Polda Kalsel

Ratusan tersangka penyalahgunaan dan penyebaran narkoba digulung Polda Kalimantan Selatan dalam rangkaian Operasi Antik Intan 2023.

Featured-Image
196 kasus penyalahgunaan dan penyebaran narkoba berhasil diungkap Polda Kalsel selama pelaksanaan Operasi Antik Intan 2023. Foto: apahabar.com/Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Ratusan tersangka penyalahgunaan dan penyebaran narkoba digulung Polda Kalimantan Selatan dalam rangkaian Operasi Antik Intan 2023.

Berlangsung sejak 15 hingga 28 Juni 2023, sedikitnya 196 kasus yang diungkap Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel. Hasilnya sebanyak 236 tersangka diamankan, termasuk seorang dokter gadungan berinisial Z (32).

"Total 236 tersangka dengan rincian 216 laki-laki dan 20 wanita," papar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi, dalam konferensi pers, Senin (17/7).

Adapun barang bukti yang disita berupa 10,8 kilogram sabu, 4.822 butir pil ekstasi dan jenis bubuk seberat 0,25 gram, ganja seberat 91,61 gram, 9 ribu lebih obat-obatan psikotropika termasuk daftar G, serta 18 botol minum keras.

"Melihat jumlah tersangka dan barang bukti, dapat digambarkan bahwa Kalsel masih menjadi pasar potensial dalam peredaran narkoba," tukas Andi Rian.

"Tentu pengungkapan kasus narkoba bukan perkara mudah, tetapi kami akan selalu berusaha. Makanya Dit Resnarkoba patut diapresiasi, sekaligus diharapkan lebih semangat lagi memberantas peredaran narkotika di Kalsel," imbuhnya.

Sementara kasus yang melibatkan dokter gadungan berinisial Z, termasuk perkara menonjol. Diketahui pelaku adalah salah seorang perawat di salah satu klinik di Banjarmasin.

Z sendiri diringkus 15 Juni 2023 lalu di Kompleks Triwijaya Residence, Banua Anyar, Banjarmasin, "Ini adalah salah satu kasus yang menonjol selama Operasi Antik Intan 2023," jelas Andi Rian.

Pelaku ditanggkap lantaran menggunakan obat-obatan psikotropika secara ilegal dalam praktik medis yang dijalankan. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel di tiga sempat berbeda, ditemukan obat-obatan psikotropika golongan IV dan daftar G.

Jenis psikotropika golongan IV yang ditemukan berupa 488 dalam bentuk pil, 33 berbentuk ampul, 9 cairan dan 2 dalam bentuk strip. Sedangkan nama obat-obatan yang digunakan adalah Reclona, Deacepam, Aprazolam, Propofol, Midazolame, dan Milos.

Kemudian obat-obatan daftar G yang ditemukan sebanyak 1.865 dalam bentuk ampul, 118 bentuk pil, 45 dalam bentuk strip, 44 bentuk vial, dan 3 dalam bentuk kotak.

"Praktik medis ilegal itu sudah digeluti pelaku sejak 2021. Sedangkan pasien didapat melalui pertemuan atau mulut ke mulut. Pelaku pun mengetahui kalau obat yang digunkakan tak dijual bebas dan harus sesuai resep dokter," jelas Andi Rian.

"Pelaku juga memberikan obat-obatan keras itu sesuai keluhan si pasien, seperti memberi obat penurun kecemasan atau penenang. Dari praktik ilegal ini, pelaku mendapat banyak keuntungan," sambungnya.

Belakangan diketahui obat-obatan tersebut dibeli dari platform belanja online, "Sama seperti pengungkapan jual beli senjata beberapa waktu lalu, obat keras tersebut dibeli dari platform-platform di media sosial," pungkas Andi Rian.

Akibat perbuatan tersebut, Z dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, terutama Pasal 86 ayat 1. Disebutkan melakukan praktik kesehatan tanpa izin dipidana denda paling banyak Rp100 juta.

Z juga disangkakan peredaran gelap dan atau penyalahgunaan psikotropika golongan IV sebagaimana dimaksud Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Editor


Komentar
Banner
Banner