bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menangkap mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang fiktif yang merugikan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan, yang bersangkutan terjerat masalah penggelapan dana terkait dengan tindak korupsi/
"Benar (ditetapkan tersangka). Barangnya tidak pernah ada tapi uangnya keluar," ujar Iwan Ginting, dalam keterangannya, Sabtu (23/9)
Baca Juga: Resmi! Ada 4 Tersangka Baru Korupsi Gereja di Mimika
Iwan mengatakan sebelumnya penetapan tersangka terhadap Siti telah dilakukan sejak 31 Agustus 2023.
Dalam kasus ini Siti Choiriana, ia diduga kiat terlibat kasus pengadaan barang fiktif saat menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017.
Barang yang dimaksud yaitu pengadaan perangat komputer di 3 anak perusahaan PT Telkom Indonesia.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai EVP Divisi enterprise Service PT Telkom dalam pengadaan perangkat komputer pada PT. PINS, PT. Teslstra dan PT. Infonedia Tahun 2017," ujarnya.
Baca Juga: Terseret Korupsi Eks Wali Kota Bandung, DPRD: Kami Akan Kooperatif
Iwan menjelaskan akibat ulah korupsi tersangka, negara mengalami keriguan sebesar Rp 232 miliar.
Atas perbuatannya, Siti Choiriana dijerat pasal 2 Undang Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
"Kerugiannya Rp. 236.171.580.669, Pasal 2 subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujarnya.