bakabar.com, MEDAN - Eks Bupati Samosir, Mangindar Simbolon ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (18/8). Dia diduga terlibat korupsi lahan Rp 32,7 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan bahwa penahanan Mangindar berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi lahan.
Khususnya terkait Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian di kawasan Hutan Desa Partungko Naginjang Kecamatan Haria, Kabupaten Samosir.
"Dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan," kata Yos.
Baca Juga: LBH Medan Desak Polisi Ungkap Pemalsuan Dokumen yang Libatkan ARH
Hasil audit pada kasus ini menerangkan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 32,7 miliar.
Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh tersangka pada saat dirinya menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir. Yakni pada rentang 1999 sampai 2005.
Tersangka juga telah dipanggil sebanyak tiga kali, namun mangkir. Tersangka akhirnya menyerahkan diri di Kantor Kejati Sumut hari ini dan langsung ditahan.
"Tersangka MS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," tandas Yos.