Penggelapan Uang Pegadaian

Terjerat Pinjol, Pegawai Pegadaian Cianjur Gelapkan Uang Nasabah

Ada karyawan Pegadaian yang nakal di Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat. Ia diduga menggelapkan uang nasabah lantaran terjerat pinjaman online (pinjol).

Featured-Image
Pegawai PT Pegadaian Persero Unit Bisnis Mikro Ciranjang berinisial AI (46) sesaat setelah diperiksa Kejaksaan Negeri Cianjur. Foto: apahabar.com/Hasbi

bakabar.com, CIANJUR - Ada pegawai Pegadaian yang nakal di Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat. Ia diduga menggelapkan uang nasabah lantaran terjerat pinjaman online (pinjol).

Pegawai itu adalah Ai (46). Ia menjabat sebagai analis PT Pegadaian Persero di Ciranjang. Tepatnya di unit bisnis mikro.

AI diduga mengambil uang nasabah yang seharusnya disetor ke Pegadaian. Jika ditotal, nilainya mencapai Rp1,1 miliar.

Baca Juga: AKBP Achiruddin dan Dirut PT ANR Ditetapkan Jadi Tersangka Penggelapan Solar

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudi Prihastoro mengungkap modus yang dilakukan AI. Yakni melakukan kecurangan dalam sistem nasabah tahan angsuran sebanyak 15 kali dan sebelas nasabah tahan pelunasan. 

Intinya, dia tak menyetorkan uang nasabah yang harusnya dibayarkan.

"Tahan pelunasan dan tahan angsuran ialah di mana nasabah yang akan setor dititipkan kepada tersangka namun tidak disetorkan ke kantornya atau kasir," kata Yudi.

Baca Juga: Menelusuri Jejak Dugaan Penggelapan Pajak Tanah Rp238 Miliar di Jember

Dugaan tindakan korupsi itu dilakukan AI sejak 2019 hingga 2021. Sampai akhirnya perusahaan memecat dirinya. 

Kata Yudi, AI juga melakukan tindakan kecurangan lain. Yakni 62 kali mendaftarkan nasabah fiktif.

"Nama-nama nasabah yang sudah lunas kemudian dipakai lagi oleh tersangka, dimohonkan kredit kembali," ujarnya. 

Selain itu, ia juga melakukan tindakan numpang kredit. Dilakukan kepada tiga nasabah.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Bebas, Korban: Tak Ada Keadilan!

"Dengan cara mencairkan sejumlah kredit tetapi uangnya tidak diserahkan sebagian tanpa sepengetahuan pihak debitur," lanjutnya.

Terakhir, tersangka melakukan 13 kali aktivitas yang tak sah. Di mana ia tidak melakukan survei dan analisa kepada nasabah pinjaman.

Yudi menyebut, penggelapan yang dilakukan AI untuk membayar hutang ke pinjol.

"Sejauh ini kami sudah melakukan penahanan 20 hari ke depan. Kami titipkan di Lapas Cianjur," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner